Al-Qanun: Kajian Syari’ah dan Hukum adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada pengkajian multidisipliner di bidang Syari’ah dan Hukum Islam. Jurnal ini memuat artikel yang berkualitas tinggi berdasarkan penelitian empiris, analisis kritis, maupun kajian teoretis yang relevan dengan berbagai aspek hukum Islam, baik dalam konteks lokal, nasional, maupun global. Topik yang diangkat meliputi legislasi Islam, dinamika hukum keluarga, perbandingan hukum, implementasi Syari’ah dalam sistem hukum modern, studi fatwa, serta hubungan antara hukum Islam dengan isu-isu sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

Jurnal ini dirancang untuk menjadi platform diskusi akademik bagi para peneliti, dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum yang memiliki minat mendalam pada perkembangan hukum Islam. Dengan pendekatan yang komprehensif, Al-Qanun mendorong integrasi antara kajian klasik dan kontemporer, sehingga menghasilkan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan ilmu hukum Islam.

Al-Qanun: Kajian Syari’ah dan Hukum diterbitkan secara berkala tiga kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Maret, Juli, dan Desember. Setiap edisi diharapkan mampu menghadirkan wawasan baru yang memperkaya khasanah keilmuan hukum Islam dan mendukung penerapannya secara kontekstual di tengah masyarakat modern.

Al-Qanun: Kajian Syari’ah dan Hukum adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada pengkajian multidisipliner di bidang Syari’ah dan Hukum Islam. Jurnal ini memuat artikel yang berkualitas tinggi berdasarkan penelitian empiris, analisis kritis, maupun kajian teoretis yang relevan dengan berbagai aspek hukum Islam, baik dalam konteks lokal, nasional, maupun global. Topik yang diangkat meliputi legislasi Islam, dinamika hukum keluarga, perbandingan hukum, implementasi Syari’ah dalam sistem hukum modern, studi fatwa, serta hubungan antara hukum Islam dengan isu-isu sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

Jurnal ini dirancang untuk menjadi platform diskusi akademik bagi para peneliti, dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum yang memiliki minat mendalam pada perkembangan hukum Islam. Dengan pendekatan yang komprehensif, Al-Qanun mendorong integrasi antara kajian klasik dan kontemporer, sehingga menghasilkan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan ilmu hukum Islam.

Al-Qanun: Kajian Syari’ah dan Hukum diterbitkan secara berkala tiga kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Maret, Juli, dan Desember. Setiap edisi diharapkan mampu menghadirkan wawasan baru yang memperkaya khasanah keilmuan hukum Islam dan mendukung penerapannya secara kontekstual di tengah masyarakat modern.