Analisis Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Pendidikan Anak di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa

Penulis

  • Wardayanti Wardayanti Universitas Muhammadiyah Makassar Author
  • M. Ilham Muchtar Universitas Muhammadiyah Makassar Author
  • Muh. Khaidir Luthfi Universitas Muhammadiyah Makassar Author

Kata Kunci:

Pernikahan, Usia Dini, Pendidikan, Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiana gambaran pernikahan usia dini serta dampak pernikahan usia dini terhadap Pendidikan anak di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif karena mengutamakan data tentang analisis dampak pernikahan usia dini terhadap pendidikan anak dengan penentuan lokasi yang terletak di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa. Penelitian berlangsung selama dua bulan dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pernikahan usia dini di Desa Bissoloro umumnya masih status pelajar maupun mahasiswa. Bagi yang berstatus mahasiswa ada yang tetap melanjutkan pendidikannya sampai mencapai gelar sarjana dan ada pula yang memilih untuk berhenti. Namun bagi yang status pelajar umumnya memilih untuk berhenti sekolah. Pernikahan usia dini yang terjadi di Desa Bissoloro dilakukan karena beberapa faktor penyebab, yakni faktor perjodohan orang tua, pergaulan bebas, ekonomi, kebiasaan keluarga, dan karena kemauan sendiri. Adapun dampak dari pernikahan dini tersebut, dapat dibagi dua; positif dan negatif. Dampak positif pernikahan usia dini adalah menjauhi perilaku pergaulan bebas, membantu mengurangi beban orang tua, belajar bertanggung jawab sejak dini, terhindar dari perbuatan maksiat, lebih dekat kepada Allah, adanya dukungan keuangan, dan adanya kebebasan. Sedang dampak negatifnya, adalah banyak pasangan yang tidak melanjutkan pendidikan, dampak terhadap kesehatan dan berdampak kepada psikologi pelaku pernikahan dini

Referensi

Agama Departemen RI. 2006. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Ali Muhammad. 2016. Fiqih Munakahat, Lampung: Laduny.

An-Nahidl Nunu Ahmad. 2008. Kyai Tholhah dan Gagasan Penyelamatan dan Pengembangan Fitrah Peserta Didik, Jurnal Edukasi, Vol.6, Nomor 2, Jakarta: Publistbang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., ... & Rohman, M. M. (2023). PENGANTAR HUKUM PERKAWINAN ISLAM INDONESIA. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Atabik Ahmad dkk. 2014. Pernikahan dan Hukumnya Perspektif Hukum Islam, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 5, No 2.

Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo, Madura.

Bungin Burhan. 2013. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi. Jakarta: Kencana,

Darajat Zakia, dkk. 2006. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara

Hadikusumah Hilman. 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.

Hakim Rahmat. 2000. Hukum Pernikahan Islam, Cet ke-1. Bandung: Pustaka Setia.

Hasbullah. 2008. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Edisi Revisi, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Hidayatullah Syarif. 2014. Mengapa Engkau Enggan Menikah, Yogyakarta: Sabil.

Huda Miftahul dan Muhammad Idris. 2008. Nalar Pendidikan Anak, Ce.1, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Izza Nurul. 2016, Jurnal “Dampak Sosial Pernikahan Dini Di Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan”

J. Satrio. 1998. Hukum Kepribadian Bagian I Persoon Almiah, Jakarta: Grasindo.

Khasanah Uswatun, Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini, Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar 1, No. 2

Langgulung Hasan. manusia dan Pendidikan, Jakarta: Al-Hasna Zikra. Cet. III hilan.

Maleha Siti. 2010. “Dampak Psikologis Pernikahan Dini dan Solusinya Dalam Perspektif Bimbingan Konseling Islam”. Skripsi Sarjana, Fakultas Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang.

Moleong Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif.

Mubasyaroh, Analisi Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak Bagi Pelakunya, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan 7, No 2.

Muchtar Kamal. 1974, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang.

Muchtar, I., dkk. 2023. Analisis Prinsip Komunikasi Islami dalam Membangun Keluarga Harmonis Menurut Alqur’an. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(10), 4705–4720. https://doi.org/10.56799/jim.v2i10.2220

Muhtadi, R., Luthfi, F., Rukmana, A. Y., Hamilunniám, M., Nugroho, L., & Sunjoto, A. R. (2023). MENELUSURI JEJAK SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM.

Mustofa Syahrul. 2019. Hukum Pencegahan Pernikahan Dini, Mataram: Guepedia.

Perspektif Bimbingan Konseling Islam”. Skripsi Sarjana, Fakultas Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang.

Priyanti, “Faktor Yang Berhubungan Dengan Perkawinan Usia Muda Pada Penduduk Kelompok Umur 12-19 Tahun Di Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013” (Skripsi Sarjana Fakultas Kesehatan

Ramayulis. 2002. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.

Ramulyo, Moh Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara.

Sabiq Sayyid. 2013. Fiqih Sunnah Jilid 3, diterjemahkan oleh Abu Syauqina dan Abu Aulia Rahma, Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.

Saleh K. Wajik. 1982. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Setiyanto Danu Aris. 2017. Desain Wanita Karier Menggapai Keluarga Sakinah, Yogyakarta: CV. Budi Utama

Shihab M. Quraish. 2004. Membumikan al-Qur’an, Vol.11, Cet.11, Jakarta: Lentera Hati.

Shomat. Abd. 2017. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana.

Soekanto. 1992. “Sosiologi Keluarga: Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja dan Anak” Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Subroto Nabila Amanda, “Perancangan Buku Ilustrasi Mengenai Pamali Sunda (Seputar kehamilan), (Jurnal, Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung),

Sudiyono, 2009. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta:PT Rineka Cipta

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi Mixed Methods, Bandung: Alfabeta.

Syahidin. 2009. Menelusuri Metode Pendidikan dalam al-Qur’an, Cet.I, Bandung: Alfabeta.

Syahraeni Hasan Andi. 2013. Bimbingan Keluarga Sakinah, Makassar: Alauddin University Press.

Yulianti, R. (2010). Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 3(1).

Diterbitkan

2024-02-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Pendidikan Anak di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa. (2024). Synthesis Journal: Jurnal Publikasi Ilmiah, 1(1), 78-88. https://synthesisjournal.com/index.php/JPI/article/view/11